Epidemiologist

Epidemiologist
Epidemiologists help with study design, collection and statistical analysis of data, and interpretation and dissemination of results (including peer review and occasional systematic review). Epidemiology has helped develop methodology used in clinical research, public health studies and, to a lesser extent, basic research in the biological sciences

Jumat, 04 Desember 2015

Manfaat yang diperoleh Peserta JKN

Manfaat yang diperoleh Peserta JKN

Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  • ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:  Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
  • Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
  • ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
  • Rawat jalan, meliputi:
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  • Rawat Inap yang meliputi:
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
  • Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
  • Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
  • Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
  • General check up, pengobatan alternatif
  • Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
  • Pelayanan kesehatan pada saat bencana
  • Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba

Prosedur Berobat Peserta JKN


Prosedur pelayanan pasien JKN adalah:

  • Peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, 
  • Dokter Praktek, Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar. 
  • Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
  • Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. 

Cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta JKN
Calon peserta dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui beberapa cara, yakni:

  • Melalui Kantor BPJS Kesehatan
  • Melalui web www.bpjs-kesehatan.go.id
  • DIP elektronik
  • Melalui pihak ketiga -> channel Bank (Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI), PT POS, dll

Adapun berbagai dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu NPWP
  • Foto Ukuran 3x4

Biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN
Pada prinsipnya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN sepanjang mengikuti prosedur dan obat – obatan yang diresepkan oleh dokter masuk ke dalam daftar Formularium Nasional

Apakah JKN menanggung biaya transportasi pengobatan?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan N. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 29 dijelaskan mengenai Pelayanan Ambulan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan ambulan dapat dilihat lebih lengkap pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Pelayanan untuk peserta di wilayah yang tidak tersedia fasilitas kesehatan
Penentuan daerah tersebut ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Apabila peserta tinggal di daerah tersebut, maka BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kompensasi untuk daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat diberikan dalam bentuk:

  • Penggantian uang tunai dengan mengikuti prosedur pengajuan klaim perorangan
  • Pengiriman tenaga kesehatan. Kompensasi pengiriman tenaga kesehatan bekerjasama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan
  • Penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.

Apakah Pemerintah Daerah tetap diperbolehkan mengelola Jamkesda?
Masih diperbolehkan. Peningkatan kepesertaan JKN salah satunya adalah dengan pengembangan kepesertaan integrasi Jamkesda ke dalam JKN. Dalam Peta Jalan Menuju Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage), mulai tahun 2015 kegiatan BPJS Kesehatan akan dititikberatkan pada integrasi kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan asuransi kesehatan komersial ke BPJS Kesehatan.

Nomor kontak untuk bertanya atau mengadukan keluhan
Segala pertanyaan dan keluhan dapat melalui kontak berikut ini :

  • Halo Kemkes di nomor telepon 500 567
  • Halo BPJS di nomor telepon 500 400
  • Informasi mengenai JKN dapat pula diketahui secara lebih lengkap di:
  • http://www.jkn.kemkes.go.id
  • http://bpjs-kesehatan.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar