Public health is the science and art of preventing disease, prolonging life and promoting health through the organized efforts and informed choices of society, organizations, public and private, communities and individuals. Epidemiologists help with study design, collection and statistical analysis of data, and interpretation and dissemination of results (including peer review and occasional systematic review).
Epidemiologist
Sabtu, 05 Desember 2015
JKN DAN BPJS KESEHATAN
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
Jumat, 04 Desember 2015
Manfaat yang diperoleh Peserta JKN
Manfaat yang diperoleh Peserta JKN
Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
Prosedur Berobat Peserta JKN
Prosedur pelayanan pasien JKN adalah:
Cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta JKN
Calon peserta dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui beberapa cara, yakni:
Adapun berbagai dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah :
Biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN
Pada prinsipnya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN sepanjang mengikuti prosedur dan obat – obatan yang diresepkan oleh dokter masuk ke dalam daftar Formularium Nasional
Apakah JKN menanggung biaya transportasi pengobatan?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan N. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 29 dijelaskan mengenai Pelayanan Ambulan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan ambulan dapat dilihat lebih lengkap pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Pelayanan untuk peserta di wilayah yang tidak tersedia fasilitas kesehatan
Penentuan daerah tersebut ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Apabila peserta tinggal di daerah tersebut, maka BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kompensasi untuk daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat diberikan dalam bentuk:
Apakah Pemerintah Daerah tetap diperbolehkan mengelola Jamkesda?
Masih diperbolehkan. Peningkatan kepesertaan JKN salah satunya adalah dengan pengembangan kepesertaan integrasi Jamkesda ke dalam JKN. Dalam Peta Jalan Menuju Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage), mulai tahun 2015 kegiatan BPJS Kesehatan akan dititikberatkan pada integrasi kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan asuransi kesehatan komersial ke BPJS Kesehatan.
Nomor kontak untuk bertanya atau mengadukan keluhan
Segala pertanyaan dan keluhan dapat melalui kontak berikut ini :
Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- ü Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
- Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
- ü Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Rawat Inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
- Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
- Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
- General check up, pengobatan alternatif
- Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
- Pelayanan kesehatan pada saat bencana
- Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba
Prosedur Berobat Peserta JKN
Prosedur pelayanan pasien JKN adalah:
- Peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta,
- Dokter Praktek, Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.
- Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
- Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta JKN
Calon peserta dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui beberapa cara, yakni:
- Melalui Kantor BPJS Kesehatan
- Melalui web www.bpjs-kesehatan.go.id
- DIP elektronik
- Melalui pihak ketiga -> channel Bank (Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI), PT POS, dll
Adapun berbagai dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Foto Ukuran 3x4
Biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN
Pada prinsipnya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PBI JKN sepanjang mengikuti prosedur dan obat – obatan yang diresepkan oleh dokter masuk ke dalam daftar Formularium Nasional
Apakah JKN menanggung biaya transportasi pengobatan?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan N. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 29 dijelaskan mengenai Pelayanan Ambulan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan ambulan dapat dilihat lebih lengkap pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Pelayanan untuk peserta di wilayah yang tidak tersedia fasilitas kesehatan
Penentuan daerah tersebut ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Apabila peserta tinggal di daerah tersebut, maka BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kompensasi untuk daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat diberikan dalam bentuk:
- Penggantian uang tunai dengan mengikuti prosedur pengajuan klaim perorangan
- Pengiriman tenaga kesehatan. Kompensasi pengiriman tenaga kesehatan bekerjasama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan
- Penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.
Apakah Pemerintah Daerah tetap diperbolehkan mengelola Jamkesda?
Masih diperbolehkan. Peningkatan kepesertaan JKN salah satunya adalah dengan pengembangan kepesertaan integrasi Jamkesda ke dalam JKN. Dalam Peta Jalan Menuju Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage), mulai tahun 2015 kegiatan BPJS Kesehatan akan dititikberatkan pada integrasi kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan asuransi kesehatan komersial ke BPJS Kesehatan.
Nomor kontak untuk bertanya atau mengadukan keluhan
Segala pertanyaan dan keluhan dapat melalui kontak berikut ini :
- Halo Kemkes di nomor telepon 500 567
- Halo BPJS di nomor telepon 500 400
- Informasi mengenai JKN dapat pula diketahui secara lebih lengkap di:
- http://www.jkn.kemkes.go.id
- http://bpjs-kesehatan.go.id
Peserta JKN
Yang menjadi peserta JKN:
Prinsip pelaksanaan program JKN, kepesertaan bersifat wajib.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012) yaitu: fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Sifat data kepesertaan yang dinamis, dimana terjadi kematian, bayi baru lahir, pindah alamat, atau peserta adalah PNS, maka Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti.
Adapun peserta yang dapat diganti adalah mereka yang sudah meninggal, merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI, tidak diketahui keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya.
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) yaitu setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan.
Peserta Non PBI JKN terdiri dari :
- Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya
- Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Bayi baru lahir dari keluarga Peserta PBI JKN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 11 ayat 1b bahwa ‘penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu’. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa ‘Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
Penjaminan terhadap bayi baru lahir berdasarkan Surat Edaran Nomor HK/Menkes/32/I/2014:
- Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI
- Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan
- Bayi baru lahir dari:
1) Peserta pekerja bukan penerima upah;
2) Peserta bukan pekerja; dan
3) Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah, dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Masalah Kartu Peserta Jamkesmas 2013
Kartu peserta Jamkesmas tahun 2013 masih berlaku saat berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Status Peserta Jamkesmas Lama yang tidak masuk ke dalam Daftar Peserta PBI JKN
Bagi peserta yang dahulu menjadi peserta Jamkesmas lama (sebelum tahun 2013) dan tidak lagi menjadi peserta PBI JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN non PBI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (dahulu PT Askes Persero) di kantor cabang terdekat atau secara online (http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html). Apabila peserta tersebut masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, maka ada 3 (tiga) jenis iuran yang bisa dipilih disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga.
Selain mendaftarkan diri sendiri dan keluarganya secara mandiri, dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6A disebutkan bahwa ‘Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota’. Pada pasal 16 lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Kamis, 03 Desember 2015
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
Latar Belakang dan Tujuan JKN
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Sebelum JKN, bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain:
- Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun dan veteran,
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta
- Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) atau Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).
Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Prinsip Pelaksanaan Program JKN
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
- Gotong royong, dengan kewajiban semua peserta membayar iuran
- Nirlaba. tidak mencari untung. Dana masyarakat adalah dana amanat, untuk kepentingan peserta.
- Keterbukaan, kehati – hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
- Portabilitas. jaminan selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN
- Kepesertaan bersifat wajib. Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
- Dana Amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik – baiknya demi kepentingan peserta.
Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pengertian
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Jaminan sosial meliputi:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Aminan Kematian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
JKN PRINCIPLES AND EARLY OPERATIONS
JKN is intended to address these growing disparities in health care in Indonesia. Its main objective is to create a well-integrated, sustainable, accessible, and equitable health system that provides comprehensive, high-quality care to all Indonesians.
During the years between passage of Law 40 in 2004 and the launch of the consolidated National Health Insurance Scheme on 1 January 2014, many steps were taken toward fulfillment of the national commitment to have a health care system for all Indonesians. When the law was adopted in 2004, only civil servants, the military, and the police were covered by health insurance, each in a separate program. Attention was first directed to develop new coverage for the health needs of the poor. In 2005, a new Social Health Insurance for the Poor program was launched for that purpose (called Asuransi Kesehatan untuk Yang Miskin or Askeskin). In 2008, Askeskin evolved into a broader program of health insurance (known as Jamkesmas)10 with wider coverage and incorporating lessons learned from Askeskin.
In 2010, a new program was added to reduce maternal and child mortality, providing coverage for all pregnant women (Jaminan Persalinan or Jampersal). The final years of preparation for the launch of JKN focused on designing how to consolidate the multiple programs under one national administrative, management, and service system while at the same time identifying and moving to ”fill gaps” in coverage (improving equity) and raising the quality of services. This period included the development of a “road map” for continuing expansion of the system from its launch in 2014 to the achievement of UHC by 2019.
The development of JKN was based on five core principles:
- The spirit and practice of gotong royong, meaning mutual support.
- Mandatory membership for all Indonesians by 2019.
- “Portability” of the right to service: members of JKN are entitled to service anywhere in Indonesia.
- Principles and best practice of social health insurance to guide the management of JKN.
- Medical service is equal for all JKN members; however, members paying all or a portion of their own membership can choose to pay for a higher level of in-patient service.
An early challenge in the implementation of JNK was integrating into one system the separate insurance programs that had covered the poor and near poor (PBId), civil servants, the military, the police, pensioners, and some staff of state enterprises (BUMNe). Except for PBI, these insurance programs all involved financial contributions by both the employer and the employee. Under JKN all of these systems became part of the unified National Social Health Insurance Scheme with a single management system as well as a single system of rights and benefits for members. On 1 January 2014, membership in JKN was opened to others, defined as independent members, who would pay their own premiums. Some provincial and district governments also chose to enroll the near poor from their local programs in JKN, thereby bringing the total number of poor and near-poor subsidized by government to 93.9 million by 31 August 2014.f
Under JKN, the Ministry of Health is responsible for setting clinical guidelines and technical norms. On the other hand, health care delivery depends on a mix of public and private providers. The financial affairs of JKN are run by an independent management agency for the health wing of the Social Security System, called BPJS Health. This agency manages the new health insurance system, including recruitment of members, payment to service providers, and collection of fees.
Another major goal of JKN, which was important to policy makers, was improving the quality of care. In order to move forward on this objective, and based on the principle that what could be measured would be well managed, we did a full assessment of our system's quality of care both from the providers’ technical perspective as well as from the patients’ satisfaction standpoint. We then sought to strengthen our medical education system, to assure the availability of qualified staff at primary health centers (PHCs) and hospitals through the rotation and field assignments of doctors and specialists and to encourage service by qualified doctors in the most challenging island, border, and isolated posts through the introduction of incentives (financial and educational opportunities).
Key Challenges of Building JKN
The Ministry of Health established six working groups to address key challenges in implementing the JKN:
- Regulatory infrastructure for both service delivery and management
- Finance, transformation, and integration of programs and institutions (from former programs)
- Health facilities, referral, and infrastructure
- Human resources and capacity building
- Pharmaceutical and medical devices
- Socialization and advocacy
Indonesia launches universal healthcare
Indonesia has taken a significant step in its efforts to roll out universal healthcare, but funding will remain tight. Indonesia launched its universal health care programme, known locally as Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Its laudable goal is to provide health insurance to the country's estimated 250m people in five years, or by January 2019. But faced with the immense challenge of implementing such a scheme in the world’s fourth most populous country, the government is phasing the introduction carefully.
In the first stage of the programme’s implementation this year, the JKN will cover 121.6m Indonesians. This amounts to around half of the population already, but is less of an achievement than it looks. The figure includes 86.4m people already enrolled in the Jamkesmas, the fully state-funded health insurance for Indonesians categorised as poor and near-poor, or those living on less than Rp233,000 (US$24) a month. Another 11m of the tally are those already qualified for the Jamkesda programme, a scheme run by local governments. In addition, there are 16m civil servants and their families already covered by PT Askes, 7m covered by Jamsostek, the health insurance for private sector workers, and 1.2m members of Asabri, the social insurance for the military and their dependants.
The JKN's achievement, therefore, is to integrate the various state-owned health insurance schemes into a single payer, quasi-government organisation, dubbed BPJS-Health, which will administer the JKN. Its head, Fahmi Idris, confirmed in late December 2013 the government has transferred of assets and insurance plans of the five health insurance bodies to BPJS and that BPJS-Health has prepared the online infrastructure for JKN, which involves consolidating the programme’s database of members. Under a similar scheme for other benefits, another super administrator, BPJS-Employment, will provide pension, occupational injury benefits, provident funds and death benefits by 2015 at the latest.
The government has also worked out how to finance the JKN. The government will shoulder the premiums of the 86.4m erstwhile Jamkesmas members and has allocated Rp19.3trn (US$1.6bn) for this purpose in the 2014 budget. Those earning wages from formal employment, either state- or private-sector, will pay a premium equivalent to 5% of their salary (4% payable by employers and 1% by employees). All other members, including informal workers, the self-employed and investors, will pay monthly premiums of between Rp 25,500 and Rp59,500 each.
The JKN covers comprehensive benefits, from infectious diseases such as influenza to expensive medical intervention such as open-heart surgery, dialysis and cancer therapies. The members of the former Jamkesmas, whose premiums are paid for entirely by the government, are entitled to third-class room and board at either state or private hospitals. Those who pay higher premiums are entitled to first-class and second-class room and board. Yet many critics doubt whether the budget will really stretch as far as this coverage implies. While the government's allocation of Rp19.3trn for Jamesmas is more than double 2013's Rp8.29trn, it still amounts to just Rp19,225 per person (US$1.57) per month. The premium payments of wage-earners and non-salaried members are also likely to be inadequate.
Narrow opportunities
Keen to avoid the system becoming insolvent, the Health Ministry has set low reimbursements levels for hospitals. Although a large number of hospitals (1,720 out of Indonesia's total of 2,300) have signed up for JKN, the low reimbursements are eventually likely to dampen the interest of private clinics and hospitals, leading to overcrowding in state facilities. They will also limit the quality of health care and force those who can afford to do so to seek higher-quality care elsewhere, most likely from private insurance providers.
So far, the role of private insurers in Indonesia's ground-breaking reforms is unclear. The government has not provided transitional arrangements for employers that have obtained private health insurance for their workers, leaving them to pay double. But private insurers are expected to benefit from a general shift towards insurance coverage in a market where 75% of private health spending was out of pocket in 2010, according to the World Health Organisation. This will be particularly true if Indonesia's economy grows robustly, boosting the growth of the middle class.
For pharmaceutical companies and medical devices providers, the implementation of the JKN appears to bring plenty of opportunities. However, the most likely beneficiaries are local pharmaceutical companies producing generic drugs, which already have a 70% share of the local drug by volume. According to Health Minister Nafsiah Mboi, in order to lower costs, doctors participating in the JKN will have to adhere to a government formulary, which consists of 92% generics and 2.5% innovator drugs. The rest is accounted for by dental materials and diagnostics.
The implementation of JKN will also leave the current regulatory restrictions on foreign pharmaceutical companies unchanged. Market barriers to growth remain, including a cumbersome approval process for medicines and a long-standing requirement for foreign drug companies to have a manufacturing facility in Indonesia before they can distribute their products. Like private insurance companies, therefore, most foreign pharma and medical device companies will have to rely on Indonesia's growing economy – rather than its healthcare reforms – for any market opportunities.
Langganan:
Postingan (Atom)